Jumat, 01 Juni 2012

Pertemuan Orientasi Program Pengelolaan Kekerasan Terhadap Anak (KtA) kab.HSS


Acara Pembukaan di hadiri Plh.Kepala Dinkes Kab.HSS
Masalah kekerasan terhadap anak (KtA) merupakan masalah global yang terkait hak asasi manusia. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang teridentifikasi di pelayanan kesehatan dasar dan di pelayanan rujukan termasuk kepolisian merupakan fenomena gunung es,karena belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.

Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang dilaporkan, karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus KtA adalah aib dan merupakan masalah ”domestik”  dalam keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain.
Menurut data Pusdatin Kementerian Sosial periode Januari – Juni 2008,mencatat jumlah anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 21.872 anak dan korban kekerasan seksual sebanyak 12.726 anak,dimana pelakunya merupakan orang terdekat dengan korban seperti orang tua kandung/tiri/angkat,paman,kakek,guru,tetangga,dll.

Kasus KtA sangat mempengaruhi kesehatan korban terutama pada anak yang masih berada dalam proses tumbuh kembang,sehingga akan berdampak pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ). Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan berkualitas.

Selama ini, penanganan di tingkat pelayanan dasar di Puskesmas belum dilakukan secara optimal,karena belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai,belum berfungsinya kemitraan dan jejaring dengan sektor terkait padahal penanggulangan masalah KtA mencakup aspek medis, medikolegal maupun psikososial yang penanganannya membutuhkan jejaring.

Tenaga kesehatan sering menjadi orang pertama yang berhadapan dengan korban KtA akibat masalah kesehatan yang dialaminya.Sebagian tenaga kesehatan masih belum memahami bahwa kasus tindak kekerasan selain berdampak pada aspek medis juga berdampak pada aspek medikolegal dan psikososial,sehingga penanganannya hanya berfokus pada gangguan fisik,sementara aspek lainnya masih terabaikan.Dari aspek medikolegal tenaga kesehatan juga sering diminta untuk membuat Visum et Repertum oleh polisi penyidik.

Berdasarkah hal tersebut di atas,menindaklanjuti pertemuan pengelolaan KtA di tingkat Propinsi Kalimantan Selatan, maka dilakukan Pertemuan Orientasi Program Pengelolaan Kekerasan Terhadap Anak (KtA) Tingkat kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Mei 2012 yang dihadiri perwakilan 20 ( dua puluh ) puskesmas Se-kab.HSS terdiri dari dokter dan koordinator KIA.Adapun materi diberikan oleh narasumber Moc.Adib,SKM,M.Kes dari Seksi KIA Dinkes HSS, dr.Taufik Rahman dari Dinkes Prop.Kalsel, dr, Hj.Siti Jainab dari PKM Bayanan dan Dra.Hj.Rukayah dari Badan KB,PM dan Perempuan kab. HSS.

Semoga materi yang didapat pada pertemuan ini dapat menjadi acuan dan dapat diaplikasikan oleh pengelola program di tingkat Puskesmas......amien....

Daftar Pustaka :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,2011,Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar